"MAWARIS"


  A.MAWARIS

Mawaris adalah orang yang meninggal dan mewariskan harta warisan.Menurut pengertian istilah,mawaris merujuk pada hal-hal tentang perpindahan hak dan kewajiban mengenai kekayaan mawaris kepada para ahli warisnya atau orang lain yang masih hidup.
Ahli waris dapat digolongkan menjadi dua, yaitu ahli waris laki-laki dan ahli waris perempuan.
Terdapat dalam Q.S.An-Nisa,4:33
Dalam islam,terdapat ilmu Faraid yaitu ilmu yang mempelajari tentang siapa yang mendapatkan warisan,siapa yang tidak,kadar yang diterima oleh tiap-tiap ahli waris dan bagaimana cara pembagiannya dengan tujuan agar  tidak terjadi perselisihan atau perpecahan.

SYARAT-SYARAT MAWARIS :
1.       Meninggalnya Muwarrits
Ada dua macam meninggal yang dikenal oleh para ulama ahli fiqih, yaitu meninggal secara hakiki dan meninggal secara hukum.
2.       Hidupnya Ahli Waris
Hidup yang dimaksud adalah hidup secara hakiki pada waktu pewaris meninggal dunia.
Ini adalah syarat yang kedua, yaitu orang yang akan menerima warisan haruslah masih hidup secara hakiki ketika pewaris meninggal dunia.
3.       Ahli Waris Diketahui
Seluruh ahli waris diketahui secara pasti, termasuk jumlah bagian masing-masing, misalnya suami, istri, kerabat, dan sebagainya, sehingga pembagi mengetahui dengan pasti jumlah bagian yang harus diberikan kepada masing-masing ahli waris. Sebab, dalam hukum waris perbedaan jauh-dekatnya kekerabatan akan membedakan jumlah yang diterima.

RUKUN-RUKUN MAWARIS :
1.       Al-Muwarits
Al-Muwarrits (المُوَرِّث) sering diterjemahkan sebagai pewaris, yaitu orang yang memberikan harta warisan. Dalam ilmu waris, al-muwarrits adalah orang yang meninggal dunia, lalu hartanya dibagi-bagi kepada para ahli waris.
2.       Al-Warits
Al-Warits (الوَارِث) sering diterjemahkan sebagai ahli waris, yaitu mereka yang berhak untuk menerima harta peninggalan, karena adanya ikatan kekerabatan (nasab) atau ikatan pernikahan, atau lainnya.
3.       Harta Warisan
Harta warits (المَوْرُوث) adalah benda atau hak kepemilikan yang ditinggalkan, baik berupa uang, tanah, dan sebagainya. Sedangkan harta yang bukan milik pewaris, tentu saja tidak boleh diwariskan.

AHLI WARIS :
Ahli waris laki-laki ada 15 orang, yaitu sebagai berikut:
1. Anak laki-laki
2. Cucu laki-laki dari anak laki-laki dan terus kebawah
3. Bapak
4. Kakak dari bapak dan terus keatas
5. Saudara laki-laki sekandung
6. Saudara laki-laki sebapak
7. Saudara laki-laki seibu
8. Anak laki-laki saudara laki-laki kandung
9. Anak laki-laki saudara laki-laki sebapak
10. Paman yang sekandung dengan bapak
11. Paman yang sebapak dengan bapak
12. Anak laki-laki paman yang sekandung dengan bapak
13. Anak laki-laki paman yang sebapak dengan bapak
14. Suami
15. Laki-laki yang memerdekakan si pewaris
Jika 15 orang itu ada, maka yang dapat menerima hanya tiga, yaitu anak laki-laki, suami, dan bapak ).

Ahli waris perempuan ada 10, yaitu sebagai berikut:
1. Anak perempuan
2. Cucu perempuan dari anak laki-laki
3. Ibu
4. Nenek dari ibu
5. Nenek dari bapak
6. Saudara perempuan kandung
7. Saudara perempuan bapak
8. Saudara perempuan seibu
9. Istri
10. Wanita yang memerdekakan si pewaris

Jika 10 orang itu ada, maka yang berhak mendapat warisan hanya lima orang yaitu, Istri, anak perempuan, ibu, cucu perempuan, dan saudara perempuan kandung ).

Jika 25 ahli waris itu ada, maka yang bisa menerimanya hanya lima orang yaitu, suami atau istri, ibu, bapak, anak laki-laki dan anak perempuan.


B.Dalil Tentang Mawaris
1. Ahli waris adalah orang yang berhak menerima warisan sebagaimana yang telah ditetapkan  
berdasarkan Al Qur’an dan Hadits.
Artinya:”Bagi orang yang laki-laki ada hak dari harta peninggalan ibu, bapak, dan kerabatnya.baik sedikit maupun banyak menurut bagian yang telah ditetapkan.”( QS. An Nissa:7 )
Selanjutnya lihat pula Qs. An Nissa ayat 11, 12, dan 176.
2. Dari hadits Rasulullah saw, ada yang menerangkan bagian warisan untuk saudara perempuan yang lebih dua orang, bagian nenek dari bapak dan dari ibu serta bagian cucu perempuan dari anak laki - laki dan lain-lain.seperti :
·         ” Sesungguhnya hak wali adalah untuk orang yang memerdekakan.”( Muttafakun alaih
·         ” Berikan warisan kepada orang-orang yang berhak menerimanya dan sisanya untuk orang laki-laki yang paling berhak.”( Muttafakun alaih )
·         ” Sesungguhnya Allah telah memberi hak kepada orang yang memiliki hak dan tidak ada wasiat untuk ahli waris.”( HR.Abu Daud )

C.Ketentuan Hukum Islam Tentang Mawaris
 Berdasarkan ketentuan perolehan atau bagian dari harta warisan, ahli waris dapat dikatagorikan menjadi 2 golongan,yaitu sebagai berikut :

      1. Zawil Furud
Zawil Furud adalah ahli waris yang perolehan harta warisannya sudah ditentukan oleh dalil Al Quran dan Hadits (lihat QS.An Nissa:11, 12, dan 176). Dari ayat Al Qur’an tersebut, dapat diuraikan orang yang mendapat seperdua, seperempat, dan seterusnya.
A. Ahli waris yang mendapat ½ , yaitu sebagai berikut:
1). Anak pempuan tunggal
2). Cucu perempuan tunggal dari anak laki-laki
3). Saudara perempuan tunggal yang sekandung
4). Saudara perempuan tunggal yang sebapak apabila saudara perempuan yang sekandung tidak ada
5). Suami apabila istrinya tidak mempunyai anak, atau cucu
B. Ahli waris yang mendapat 1/4, yaitu sebagai berikut:
1). Suami apabila istrinya mempunyai anak atau cucu dari anak laki-laki
2). Istri ( seorang atau lebih ) apabila suaminya tidak mempunyai anak atau cucu dari anak laki-laki
C. Ahli waris yang mendapat 1/8, yaitu istri ( seorang atau lebih ) apabila suami mempunyai anak atau   
cucu dari anak laki-laki
D. Ahli waris yang mendapat 2/3, yaitu sebagai berikut:
1. Dua orang anak perempuan atau lebih apabila tidak ada anak laki-laki
2. Dua orang cucu perempuan atau lebih dari anak laki-laki apabila anak perempuan tidak ada
3. Dua orang saudara perempuan atau lebih yang sekandung ( seibu sebapak )
4. Dua orang saudara perempuan atau lebih yang sebapak
E. Ahli waris yang mendapat 1/3, yaitu sebagai berikut:
1. Ibu, apabila anaknya yang meninggal tidak mempunyai anak atau cucu, atau dia tidak saudara - saudara ( laki-laki atau perempuan ) yang sekandung, yang sebapak atau yang seibu
2. Dua orang atau lebih ( laki-laki atau perempuan ) yang seibu apabila tidak ada anak atau cucu atau anak
F. Ahli waris yang mendapat 1/6, yaitu sebagai berikut:
1. Ibu, apabila anaknya yang meninggal itu mempunyai
2. Bapak, apabila anaknya yang meninggal mempunyai anak atau cucu
3). Nenek ( ibu dari ibu atau ibu dari bapak
4). Kakek apabila orang yang meninggal mempunyai anak atau cucu ( dari anak laki-laki )
5). Seorang saudara ( laki-laki atu perempuan ) yang seibu
6). Saudara perempuan yang sebapak ( seorang atau lebih ) apabila saudaranya yang meninggal itu mempunyai seorang saudara perempuan kandung.

2. Asabah
 Asabah adalah ahli waris yang bagian penerimanya tidak ditentukan, tetapi menerima dan menghabiskan sisanya. Apabila yang meninggal itu tidak mempunyai ahli waris yang mendapat bagian tertentu ( zawil furud ), maka harta peninggalan itu semuanya diserahkan kepada asabah.
 
A.    Asabah binafsih
Asabah binafsih yaitu asabah yang berhak mendapat semua harta atau semua sisa, diatur menurut susunan sebagai berikut:
1. Anak laki-laki
2. Cucu laki-laki dari anak laki-laki dan terus kebawah asal saja pertaliannya masih terus laki – laki
3. Bapak
4. Kakek ( datuk ) dari pihak bapak dan terus keatas, asal saja pertaliannya belum putus dari pihak bapak
5. Saudara laki - laki sekandung
6. Saudara laki - laki sebapak
7. Anak saudara laki - laki kandung
8. Anak laki - laki kandung
9. Paman yang sekandung dengan bapak
10. Paman yang sebapak dengan bapak
11. Anak laki - laki paman yang sekandung dengan bapak
12. Anak laki - laki paman yang sebapak dengan bapak

B.     Asabah Bilgair
1.       Anak laki-laki dapat menarik saudaranya yang perempuan
2.       Cucu laki-laki dari anak laki-laki yang dapat menarik saudaranya yang perempuan menjadi asabah
3.       Saudara laki-laki sekandung juga dapat menarik saudaranya yang perempuan
4.       Saudara laki-laki sebapak juga dapat menarik saudaranya yang perempuan

C.      Asabah Ma’algair
        ada dua lagi asabah yang dinamakan asabah  ma’algair ( asabah bersama orang lain ).    
1.       Saudara perempuan sekandung apabila ahli warisnya saudara perempuan sekandung ( seorang atau lebih ) dan anak perempuan ( seorang atau lebih ) atau saudara perempuan sekandung dan cucu perempuan ( seorang atau lebih )
2.       Saudara perempuan sebapak apabila ahli saudara perempuan sebapak ( seorang atau lebih ) dan anak perempuan ( seorang atau lebih ), atau saudara perempuan sebapak dan cucu perempuan ( seorang atau lebih ), maka saudara perempuan menjadi asabah ma’algair.

D.Hijab dan Mahjub
·         Hijab ( penghalang ), yaitu ahli waris yang lebih dekat dapat menghalangi ahli waris yang lebih jauh sehingga ahli waris yang lebih jauh tidak dapat menerima, atau bisa menerima, tetapi bagiannya menjadi berkurang.
·         Mahjub ( terhalang ), ahli waris yang lebih jauh terhalang oleh ahli waris waris yang lebih dekat sehingga sama sekali tidak dapat menerima, atau menerima, tetapi bagiannya berkurang

E.Batalnya Hak Menerima Waris
1.       Tidak beragama islam.
2.      Murtad dari agama islam.
3.      Membunuh.
4.      Menjadi hamba.

F.Hukum Adat Tentang Warisan Dalam Pandangan Hukum Islam
    Pembagian harta warisan menurut hukum adat biasanya dilakukan atas dasar kekeluargaan dan kerukunan serta keadilan antara para ahli waris. Masalah pihak yang berhak memperoleh warisan, biasanya diutamakan mereka yang paling dekat dengan si jenazah, bahkan secara adat biasanya anak angkatpun memperoleh warisan karena kedekatannya itu.
Misalnya Dalam masyarakat minangkabau yang dari dulu terkenal dengan semboyan adatnya “Adaik Basandi Syara’ Syara’ Basandi Kitabullah”  yang artinya Bahwa adat Minang Kabau harus sesuai dengan ajaran Agama Islam secara sempurna (Kaffah), tidak boleh ada praktek adat yang bertentangan dengan ajaran Islam.

Dalam adat istiadat Ranahminang dibagi dua jenis Pusaka atau harta kaum (suku) ranah minang.PertamaPusaka tinggi danpusaka rendah.
  • Pusaka tinggi adalah harta yang pengelolaan nya diwariskan secara turun temurun kepada wanita atau bundo kanduang.
  • Sedangkan harta pusaka rendah,diwariskan sebagai hak suku yang pengelolaannya oleh warga suku sepengetahuan datuak atau niniak mamak
Ketentuan pembagian harta pusaka tinggi dan pusaka rendah tidak boleh dilakukan jual beli,namun boleh digadaikan dengan alasan:
~ Pertama,Seorang gadis yang tidak laku(atau telah perawan tua) dan belum memiliki suami, maka sebagian dari harta pusaka boleh di gadaikan untuk keperluan menikahkan sang gadis.
~KeduaKetika mait (orang meninggal) terletak dirumah dan tidak ada biaya untuk menyelenggarakannya.
Dalam hokum adat di ranah minang pembagian harta warisan lebih dominan kepada perempuan,sebab dalam asalnya seorang bapak juga dilahirkan dari seorang perempuan.selain itu,apabila ia dicerai oleh suaminya maka perempuan tersebut masih bisa menghidupi dirinya dan anaknya dengan warisan tersebut.Hal ini menimbulkan pro dan kontra karena menurut ajaran islam laki-laki mendapatkan warisan 2x lebih banyak dari perempuan.

Pembagian harta warisan secara adat di beberapa daerah bermacam-macam bentuknya sesuai dengan karakter daerahnya masing-masing. Contonya di Aceh, pekarangan rumah peninggalan harus diberikan kepada anak perempuan yang tertua, sedangkan di daerah Sumatra utara ( Batak ), pekarangan rumah harus diberikan kepada anak laki-laki tertua atau termuda, sedangkan benda-benda keramat untuk anak laki-laki dan benda-benda perhiasan untuk perempuan.

0 komentar:

Posting Komentar

Total Tayangan Halaman

Pengikut